PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit ke Rumah Penjamin

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit ke Rumah Penjamin

    Petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melaksanakan tugas home visit ke rumah penjamin dan pemerintah desa. Pelaksanaan home visit tersebut merupakan rangkaian dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Cuti Bersyarat (CB).
    Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program CB. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Litmas menjadi salah satu penentu pemberian program CB. Pada pembuatan Litmas CB mensyaratkan adanya home visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan pemerintah pada lingkup tempat tinggal penjamin.
    Pada kesempatan kali ini Home Visit dilakukan Binangun kroya  dalam rangka melengkapi data dalam penyusunan Litmas Integrasi CB klien Pemasyarakatan dari Lapas Cilacap yang berinisial BD dimana penjamin dari klien tersebut adalah ibu klien. Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan menanyakan terkait pekerjaan penjamin, melihat stratafikasi ekonomi dan kondisi sosial budaya tempat tinggal penjamin, dan menilai kesanggupan penjamin dalam mengawasi klien selama masa CB apabila diberikan.
    “Sebagai penjamin harus bersedia dalam membimbing klien ke arah positif selama klien menjalani program integrasi seperti mengawasi klien untuk disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar program yang telah di dapat tidak dicabut”, ujar PK dalam memberikan penjelasan kepada penjamin untuk mengakhiri kunjungan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Registrasi Klien, Pembimbing...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami